Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
I. INFORMASI BERKAITAN DENGAN BADAN PUBLIK
Visi dan Misi
VISI :
Mensukseskan Cilacap Semakin Sejahtera Secara Merata ” Bangga Mbangun Desa”
MISI :
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang profesional bersifat entrepreneur dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance dan clean government
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas kecamatan menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, kecamatan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah di kecamatan;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
5.Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
9.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.
LHKPN PEJABAT
LHKASN
II. INFORMASI KEGIATAN DAN KINERJA
III. INFORMASI LAPORAN KEUANGAN
IV INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
V. TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Alur Pengajuan Keberatan Informasi
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
VI. LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK
SOP Daftar Informasi Publik
Rekap Permohonan Informasi Publik
Rekap Keberatan Informasi
VII. INFORMASI LAIN