INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali


I. INFORMASI BERKAITAN DENGAN BADAN PUBLIK

VISI :

Mensukseskan Cilacap Semakin Sejahtera Secara Merata ” Bangga Mbangun Desa”

MISI :

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang profesional bersifat entrepreneur dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance dan clean government

TUGAS

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas kecamatan menyelenggarakan fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, kecamatan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah di kecamatan;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
5.Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
9.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.

No Content

No Content

No Content

II. INFORMASI KEGIATAN DAN KINERJA

Tahun 2021 LIHAT

Tahun 2022 LIHAT

Tahun 2021 LIHAT

Tahun 2022 LIHAT 

Tahun 2023 LIHAT

 

No Content

Tahun 2021 LIHAT

Tahun 2022 LIHAT

Tahun 2023 LIHAT

III. INFORMASI LAPORAN KEUANGAN

IV INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

V. TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

VI. LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK

VII. INFORMASI LAIN