TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas kecamatan menyelenggarakan fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, kecamatan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah di kecamatan;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
5.Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
9.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya